Riksa Uji
Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan tenaga kerja melalui pemeriksaan terhadap peralatan yang digunakan pada saat bekerja di suatu perusahaan. Upaya untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tertera pada undang – undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada wajib dilakukan. Hal tersebut dilakukan oleh seorang Ahli K3 bidang spesialisasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kemudian dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja wilayah setempat. Surat keterangan (suket) / verifikasi riksa uji dikeluarkan atau disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi wilayah setempat, untuk mendapatkan pengesahan yang menyatakan bahwa alat tersebut Layak Operasi.
Tujuan Riksa Uji adalah mengetahui kondisi Laik Pakai sebuah peralatan yang merupakan Asset Perusahaan Untuk mendapatkan Surat Keterangan / Sertifikat / Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala) dan membantu Perusahaan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan perundangan dan regulasi terkait lainnya, terutama dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Jenis Peralatan yang di riksa uji:
- Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAA)
- Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
- Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)
- Pemeriksaan dan Pengujian Inslatasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
- Pemeriksaan dan Pengujian Proteksi Kebakaran
- Pemeriksaan dan Pengujian Elevator dan Eskalator
- Pemeriksaan dan Pengujian Lingkungan Kerja
- Non Destructive Test (NDT)
Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian:
- Permenaker No. Per. 08/MEN/2020 Tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Undang – Undang Uap 1930 (Stoom Ordonnatie) Tentang Pesawat Uap.
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
- Permenaker No. Per. 38/Men/2016 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
- Permenaker No. Per. 02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
- Kepmenanker 186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, dan Instruksi Mentri No. INS.11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
