Pengesahan P2K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2, mensyaratkan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja dimaksud ialah:
a) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Selanjutnya pada Pasal 3 (3) dinyatakan bahwa “P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha ataua pengurus yang bersangkutan”. Dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi setempat. Dengan demikian inisiatif pembentukan P2K3 di tempat kerja atau perusahaan harus mucul dari pengurus atau pengusaha yang didasarakan pada kesadaran untuk memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan. Sekretaris P2K3 merupakan Ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan sesuai SKP Ahli K3 Umum. Sedangkan Anggota P2K3 adalah beberapa orang dari perwakilan tenaga kerja.
Thanks for your blog, nice to read. Do not stop.