Pengurusan SKP / Lisensi / SIO KEMNAKER RI
Kami dapat membantu personil / perusahaan untuk pengurusan produk / jasa dari dan keluaran Kementerian Ketenagakerjaan RI. Seperti Surat Keterangan Penunjukan (SKP) baik untuk personil maupun perusahaan, Lisensi (level operator, petugas, juru, teknisi, ahli), dan Surat Ijin Operator (SIO).
Jenis SKP
- SKP Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
- Jasa Konsultan K3
- Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3
- Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
- Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan Kerja
- Jasa Pelayanan Kesehatan Kerja
- Jasa Audit K3
- Jasa Pembinaan K3
- SKP Personil K3
- Ahli K3 Umum
- Auditor SMK3
- Ahli K3 Bidang
Lisensi K3
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Teknisi, Operator, Juru, Teknisi, Petugas dan Ahli sesuai bidangnya. Yang mana lisensi ini didapatkan jika personil K3 bekerja di suatu perusahaan. Serta memiliki jangka waktu yang dapat diperbarui jika sudah mendekati masa berlaku habis. Maupun jika personil pindah dari suatu perusahaan ke perusahaan lain (mutasi).
Surat Ijin Operator (SIO) K3
Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian suatu alat dalam cakupan pengawasan bidang K3. Operator dinyatakan layak dan dapat mengoperasikan suatu alat (dalam objek pengawasan K3) apabila sudah memiliki Surat Ijin Operator (SIO) dari Kemnaker RI. Yangmana SIO tersebut memiliki masa berlaku sesuai bidangnya. Adapun bidang – bidang yang memerlukan SIO adalah sebagai berikut;
- Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Crane, Alat Berat, Forklift, Lift Barang, Rigger, dan lainnya)
- Operator Pesawat Uap (Boiler / Ketel Uap)
- Operator Pesawat Tenaga dan Produksi (Motor Diesel / Genset, Mesin Perkakas, Mesin Produksi)
- Operator Scaffolding
- Operator Welder
- Dan lainnya
