Sertifikasi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3)di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu perusahaan harus mempunyai Ahli K3 Umum yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerja. Sertifikat SMK3 berlaku selama 3 tahun.
Dasar Hukum SMK3
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
Tujuan Penerapan SMK3
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien.
Contoh Surat Keterangan Audit (SKA) dan Sertifikat SMK3

